Berikut ini ialah berkas Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Download file format PDF.
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)
Berikut ini kutipan teks dari isi salah satu Petunjuk Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan):
Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah. Tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah ialah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan menyerupai pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Adanya derma dan fasilitasi institusi-institusi tersebut dalam penerapan sistem penjaminan mutu eksternal sesuai kiprah dan kewenangannya akan memperkuat upaya satuan pendidikan dalam mempersembahkan pelayanan pendidikan yang berkarakter sesuai kebutuhan kasatmata di lapangan.
Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Satuan Pendidikan ini ialah petunjuk pelaksanaan yang sanggup dipelajari tiruana pihak terkait dalam penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan (SPMP) sesuai dengan kiprah dan kewenangan masing-masing. Untuk itu tiruana pihak diperlukan sanggup memanfaatkan buku ini sebaik-baiknya sehingga sanggup melaksanakan tugasnya dalam mewujudkan pelayanan pendidikan berkarakter guna mendorong peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional ialah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk membuatkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat insan Indonesia. sepertiyang diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Pemenuhan dan penjaminan mutu pendidikan ini ialah tanggung balasan dari setiap komponen di satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak sanggup berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen satuan pendidikan. Oleh alasannya itu, pada pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dilakukan dengan pendekatan pelibatan seluruh komponen satuan pendidikan (whole school approach) supaya seluruh komponen satuan pendidikan bahu-membahu mempunyai budaya mutu.
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah dikembangkan supaya penjaminan mutu sanggup berjalan dengan baik pada segala lapisan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah. Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri dari dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPME ialah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, forum pengukuhan dan forum standardisasi pendidikan. SPMI ialah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan.
SPMI, yang selanjutnya disebut sebagai sistem penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan, mencakup beberapa aspek seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan banyak sekali sumberdaya untuk mencapai SNP. Satuan pendidikan menerapkan keseluruhan siklus dalam sistem penjaminan mutu secara berdikari dan berkesinambungan hingga terbangun budaya mutu di satuan pendidikan. Budaya mutu akan mendorong satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara terus menerus sehingga mutu pendidikan akan meningkat secara konsisten dari waktu ke waktu secara sedikit demi sedikit hingga dipenuhinya standar yang sudah diputuskan atau bahkan melampaui standar tersebut. Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan untuk diputuskan oleh satuan pendidikan dan dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
Tujuan
Pelaksanaan penjaminan mutu oleh satuan pendidikan bertujuan untuk memasti-kan bahwa keseluruhan unsur yang mencakup organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait pada satuan pendidikan sanggup berjalan sesuai dengan standar yang diputuskan untuk menjamin terwujudnya budaya mutu di satuan pendidikan.
Petunjuk pelaksanaan penjaminan mutu oleh satuan pendidikan didiberikan untuk memmenolong satuan pendidikan dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu dan pengembangannya. Hal-hal yang sanggup dipelajari dalam petunjuk ini meliputi:
- Mengembangkan visi, misi, kebijakan dan taktik penjaminan mutu;
- Menerapkan dan membuatkan siklus penjaminan mutu;
- Mengembangkan acara yang sanggup mendorong tiruana komponen satuan pendidikan terlibat dalam penjaminan mutu;
- Mengembangkan kerjasama antara satuan pendidikan, masyarakat dan lembaga/instansi dalam rangka menjamin mutu pendidikan.
Petunjuk ini dipakai untuk mempersembahkan arah teknis pelaksanaan penjaminan mutu dalam pengelolaan berbasis satuan pendidikan dengan mengacu pada SNP.
Manfaat
Petunjuk pelaksanaan ini akan bermanfaa bagi satuan pendidikan, pengelola satuan pendidikan, peserta layanan satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung pelaksanaan pendidikan yang berkarakter.
- bagi satuan pendidikan, dipakai untuk melaksanakan sistem penjaminan mutu pendidikan dalam pengelolaan berbasis satuan pendidikan.
- bagi pengelola satuan pendidikan, dipakai dalam mengelola dan membina satuan pendidikan supaya bisa menjamin mutu pendidikan.
- bagi peserta layanan satuan pendidikan, sanggup dipakai dalam mempersembahkan masukan kepada satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu layanan.
- bagi pemangku kepentingan lainnya, sanggup dipakai dalam mempertimbangkan bentuk bantuan yang sanggup didiberikan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Acuan Mutu Pendidikan
Pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengacu pada standar sesuai peraturan yang berlaku. Acuan utama sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah ialah Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diputuskan oleh pemerintah sentra melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). SNP ialah standar minimal yang diputuskan pemerintah dalam bidang pendidikan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan tiruana pemangku kepentingan dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan, yang terdiri atas:
- Standar Kompetensi Lulusan;
- Standar Isi;
- Standar Proses;
- Standar Penilaian;
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Standar Pengelolaan;
- Standar Sarana dan Pramasukana; dan
- Standar Pembiayaan.
Satuan pendidikan yang sudah atau hampir memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan sanggup memakai atau menetapkan standar di atas SNP sebagai contoh dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan. Standar yang diputuskan oleh satuan pendidikan harus lebih tinggi dari SNP.Penetapan standar dan indikatornya harus diubahsuaikan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan di Indonesia yang diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab III Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 4 yang diuraikan sebagai diberikut.
- Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keragamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
- Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
- Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
- Pendidikan diselenggarakan dengan memdiberi keteladanan, membangun kemauan, dan membuatkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
- Pendidikan diselenggarakan dengan membuatkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap masyarakat masyarakat.
- Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan tiruana komponen masyarakat melalui kiprah serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Download Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juklak dan Juknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Satuan Pendidikan.pdf
Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.pdf
Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Pemerintahan Daerah.pdf
Petunjuk Teknis Pengumpulan Data Peta Mutu Satuan Pendidikan.pdf
Petunjuk Teknis Pengembangan Sekolah Model dan Pola Pengimbasan.pdf
Petunjuk Teknis Pengembangan Peta Mutu.pdf
Petunjuk Teknis Fasilitasi Pemerintah Daerah.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan). Semoga bisa bermanfaa.
Sumber: http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Juklak Dan Juknis Pmp (Penjaminan Mutu Pendidikan)
Reviewed by informasi populer
on
Juni 06, 2017
Rating: